Medan, Suara-News — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 56 kilogram di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan pihaknya turut menangkap satu orang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39), warga Lhoksukon, Aceh. Sementara seorang rekannya melarikan diri ke area perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil dari Aceh menuju Medan yang membawa narkoba,” ujarnya, Sabtu (8/3).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai, yaitu Toyota Avanza silver berpelat BL 1310 KZ. Setelah membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumut, petugas menghentikan mobil dan menangkap Akbar.
Menuru Yemi, tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang berhasil melarikan diri.