Polisi Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu di Sumut, 1 Orang Ditangkap

Breaking News161 Views


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Medan, Suara-News — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 56 kilogram di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Selamat, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan pihaknya turut menangkap satu orang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39), warga Lhoksukon, Aceh. Sementara seorang rekannya melarikan diri ke area perkebunan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya mobil dari Aceh menuju Medan yang membawa narkoba,” ujarnya, Sabtu (8/3).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai, yaitu Toyota Avanza silver berpelat BL 1310 KZ. Setelah membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Sumut, petugas menghentikan mobil dan menangkap Akbar.





“Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua goni besar berwarna putih berisi dua koper di kursi belakang. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 56 bungkus sabu dengan total berat 56.000 gram bruto,” jelasnya.

Menuru Yemi, tersangka mengakui sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe bersama rekannya, Saiful, yang berhasil melarikan diri.