RUU P2MI Bisa Lindungi Pekerja dari Eksploitasi di Luar Negri

Breaking News104 Views


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Jakarta, Suara-News — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan.

Evita yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengingatkan pekerja migran sering kali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga diperlukan reformasi kebijakan. 

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita seperti dikutip dari Antara.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, menurutnya, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang sering terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang makin melindungi pekerja migran.

Evita menegaskan bahwa RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya.





Perubahan UU wajib juga memberi tambahan perlindungan kepada PMI.

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” katanya.

Menurut dia, sudah banyak warga negara Indonesia yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Bahkan, tak sedikit juga yang disiksa dan melakukan pekerjaan paksa atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada hari Kamis (20/3). RUU ini juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.