Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun, pasal itu diusulkan dihapus.
Evita menekankan bahwa RUU P2MI juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.
“Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” tutur Evita.
Evita mengungkap bahwa fraksinya mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan.
“Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” ujarnya.
(antara/vws)
[Gambas:Video Suara-News]