“Kami ingin mendapatkan kejelasan hukum dari Komisi Informasi, apakah langkah yang kami tempuh dalam mengajukan permohonan informasi sudah benar atau ada kekeliruan prosedural,” ujar Riswandi.
Sementara itu, Frans Baho mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sidang yang sempat menyatakan bahwa tidak perlu ada sidang lanjutan.
“Saya heran karena mediasi belum selesai, tetapi ketua sidang sudah membacakan keputusan. Beruntung setelah kami menyampaikan keberatan, putusan tersebut dibatalkan, dan sidang ajudikasi tetap berlanjut,” kata Frans.
Sidang ajudikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. PKN berharap proses ini dapat memberikan kejelasan hukum terkait hak publik dalam memperoleh informasi dari pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Tim Redaksi