3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO Jadi Tersangka Suap


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Jakarta, Suara-News — Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga majelis hakim pemberi vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sebagai tersangka suap.

Ketiga tersangka tersebut merupakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari WIB.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.





Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.