Jakarta, Suara-News — Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga majelis hakim pemberi vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sebagai tersangka suap.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.