Anggota Komisi VII DPR Dukung Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Jakarta, Suara-News — Sejumlah anggota Komisi VII DPR mendukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menyatakan pihaknya menilai kebijakan tersebut dapat berdampak positif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan nasional.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal,” kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4).

Ia menyebut larangan itu juga diyakini dapat membentuk kebiasaan masyarakat baru agar dapat mengurangi plastik dan lebih peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, saat ini sampah jadi masalah serius di Bali.





“Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR lainnya Bane Raja Manalu menilai kebijakan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” kata Bane.