Anggota Komisi VII DPR Dukung Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik

Terakhir, anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena juga menyebut kebijakan larangan AMDK plastik sekali pakai sudah tepat sebagai langkah awal. Hanya saja, Samuel menekankan penanganan sampah khususnya plastik juga membutuhkan kebijakan yang progresif dari hulu ke hilir.

Mulai dari pengumpulan sampah, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Selain itu, ia menyebut edukasi kepada masyarakat terkait 3R (reduce, reuse, recycle) juga menjadi penting.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun wisatawan mancanegara,” tuturnya.

Wayan Koster menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta Kementerian Perindustrian terkait Surat Edaran (SE) soal larangan produksi AMDK di bawah 1 liter itu. Namun, dia menegaskan kebijakan itu tak perlu koordinasi dengan pemerintah pusat karena merupakan kewenangan daerah.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).

(tfq/tsa)


[Gambas:Video Suara-News]