Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo Usai Jadi Tersangka TPPU





Sebelumnya Kejagung menjerat Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus TPPU pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024.

Kasus TPPU itu merupakan hasil pengembangan terhadap perkara utama suap pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Heru Hanindyo.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap itu meminta Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Heru.

(tfq/isn)


[Gambas:Video Suara-News]