Kasus TPPU itu merupakan hasil pengembangan terhadap perkara utama suap pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap itu meminta Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Heru.
(tfq/isn)
[Gambas:Video Suara-News]