“Pelaku sudah kita amankan, namun masih terus melakukan pendalaman secara pasti latar belakang kejadian tersebut,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut, diantaranya satu buah barbel yang digunakan pelaku menganiaya korban,” pungkasnya.
(mir/fea)
[Gambas:Video Suara-News]