Makassar, Suara-News — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap.
Pemulangan puluhan orang itu dilakukan dengan dalih masa penahanan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sudah habis. Meski dipulangkan, 37 orang itu tetap wajib lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari 40 orang yang diserahkan, 37 orang dikembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/4).
Menurut Didik alasan 37 orang tersebut dipulangkan, karena keterbatasan waktu penahan yang hanya 1×24 jam. Namun, jika ditemukan adanya bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan ke 37 orang itu akan kembali diperiksa.
Sementara tiga orang lainnya, kata Didik, masih ditahan karena perannya dalam dugaan tindak pidana itu sudah diketahui dan didalami lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Peran tiga orang diantaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap mereka,” jelasnya.
Setelah menerima 40 orang diduga pelaku penipuan online bersama barang bukti sebanyak 144 unit ponsel dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin, kata Didi, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan mengambil data ponsel tersebut sebanyak 20 unit.
Dari hasil analisis pada puluhan ponsel itu, polisi mendapati ada puluhan korban penipuan onlne.