TNI Tangkap 40 Pelaku Penipuan di Sidrap, 37 Wajib Lapor Polisi

“Dari hasil sementara analisis terhadap 20 handphone tersebut, kami menemukan adanya 41 korban,” sebutnya.

Didik mengatakan sejauh ini mereka menemukan tiga modus penipuan online yang dijalankan oleh tiga terduga pelaku yakni, jual beli handphone, investasi bodong dalam negeri dan luar negeri.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Dari 41 korban tersebut, 31 korban terkait dengan modus jual beli handphone, 3 korban terkait dengan investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait dengan investasi luar negeri,” kata Didik.

Meski terdapat puluhan korban, kata Didik, hanya tiga orang yang bersedia dimintai keterangan. Sedangkan, selebihnya mengikhlaskan kejadian yang mereka alami.

“Untuk korban yang berada di luar Sulawesi Selatan, akan kami bantu teknis pelaporan dan pemeriksaan jarak jauhnya,” katanya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi menerangkan bahwa 37 orang yang dipulangkan tersebut dikenakan wajib lapor.

“Mereka dikenakan wajib lapor di Polres Sidrap sambil menunggu proses penyidikan lanjutan apabila ditemukan bukti baru,” kata Dedy

Sebelumnya, personel Kodam XIV Hasanuddin menangkap sebanyak 40 pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/4) malam setelah mencatut nama pejabat TNI.

(mir/kid)


[Gambas:Video Suara-News]