Jakarta, Suara-News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Februari lalu di Korea Selatan itu dilakukan KPK setelah mendapat izin dari pihak negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).
Budi mengatakan hal tersebut menjadi praktik kolaborasi yang baik kedua pihak. Proses itu berdasarkan perjanjian internasional antarnegara untuk saling membantu proses penegakan hukum.
“Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucap Budi.
[Gambas:Video Suara-News]