Marsudi Lapor Kemdikti Usai Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila


https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Jakarta, Suara-News — Profesor Marsudi Wahyu Kisworo mengaku melapor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) upaya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Marsudi mengatakan lantaran pihaknya menilai pencopotan tersebut cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.

“Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan enggak,” kata Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pencopotan Marsudi itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025.





Marsudi pun menilai alasan pencopotan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif dan tidak bisa dibuktikan.

“Di surat pemberhentian itu alasannya enggak bisa dibuktikan semua. Subyektif saja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu,” ucap dia.

Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kemendikti Saintek dan telah direspons.

Saat ini pihaknya pun tengah menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.

“Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen enggak bisa hanya omon-omon, harus ada bukti-bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri,” tutur dia.

Tak hanya itu, Marsudi juga berencana menempuh, langkah hukum jika penyelesaian melalui Kemendikti Saintek tidak membuahkan hasil.

“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak,” ujar dia.

“Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Marsudi menduga pencopotan berkaitan dengan sikapnya membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).

Marsudi mengklaim beberapa pejabat universitas termasuk dirinya yang aktif melakukan advokasi terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.