Suara-News–Pegunungan Arfak, 5 Mei 2025 – Polres Pegunungan Arfak menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada seluruh personel, yang dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.00 hingga 15.00 WIT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas serta kehidupan pribadi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara diawali dengan arahan langsung dari Kapolres Pegunungan Arfak kepada seluruh peserta. Selanjutnya, kegiatan diisi oleh beberapa narasumber, di antaranya:
- Kabag Ren yang menyampaikan materi tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
- Kabag SDM yang memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta penguatan pemahaman mengenai BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk).
- Kasat Reskrim yang menyampaikan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat utama Polres, di antaranya:
- Kapolres Pegaf
- Kabag Ren
- Kabag SDM
- Kabag Ops
- Kasat Reskrim
- Kasat Binmas
- Kapolsek Anggi
- Kasiwas
- Kanit Bhabinkamtibmas
- Kasium
- Serta perwakilan personel dari tiap Bagian, Satuan, Seksi, Polsek, dan Pospam.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.