Jakarta, Suara-News — Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan George ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti dan hasil gelar perkara.
“Dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).
Ade Ary menyebut dalam perkara ini George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Disampaikan Ade Ary, hingga saat ini George masih belum dimintai keterangan oleh penyidik usai ditangkap pada Senin dini hari tadi.
“Saat ini pemeriksaan berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.