TAMBANG ILEGAL DI JENEPONTO MARAK, KOMITE ADVOKASI DESAK PENEGAKAN HUKUM

Breaking News145 Views

Jeneponto, 3 Maret 2025Komite Advokasi dan Pemerhati Pertambangan Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipidter Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah:Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba dan dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Advokat Sulkipani Thamrin, selaku perwakilan Komite, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Tambang ilegal ini memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas agar tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini,” ujar Adv. Sulkipani Thamrin dalam keterangannya kepada media, Senin (3/3).


DAMPAK TAMBANG ILEGAL DAN URGENSI PENINDAKAN

Komite Advokasi menekankan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti longsor, pencemaran air, dan degradasi tanah. Selain itu, praktik ilegal ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *