Semarang, Suara-News — Pengosongan tujuh rumah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang di kawasan Gergaji, Semarang Selatan, diwarnai kericuhan pada Selasa (30/7).
Warga bersama kuasa hukumnya menilai PT KAI tidak punya hak hukum untuk mengeksekusi pengosongan rumah karena tidak ada putusan dari Pengadilan.
“Ini jelas melanggar hukum, kita tidak terima. Apa dasar KAI mengambil tanah bangunan ini dari penghuni rumah. Eksekusi KAI ini tidak ada dasar putusan Pengadilan apapun sehingga kalau ini nekat dilakukan jelas menabrak hukum dan kami akan tuntut,” kata Novel Al Bakrie, kuasa hukum warga penghuni di lokasi.
Novel bersama timnya serta para penghuni berusaha mengadang petugas yang akan melakukan pengosongan rumah. Mereka saling dorong hingga kericuhan tak terhindarkan.
Tak ada korban luka dalam kericuhan tersebut. Meski demikian proses pengosongan rumah tetap dilakukan oleh PT KAI.
Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, aset yang dikosongkan secara hukum merupakan milik PT KAI. Aset tersebut juga memiliki Serifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Ketujuh rumah yang ditertibkan meliputi rumah perusahaan nomor 8, 10 dan 14 A di Jalan Kedungjati. Selanjutnya, rumah nomor 1 dan 4 di Jalan Yogya, rumah nomor 84 A di Jalan Kariadi, dan rumah nomor 5 di Jalan Gundih Semarang.
Franoto menyebut luas tanah yang ditertibkan yakni 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi.
“Hari ini kami lakukan eksekusi penertiban tujuh rumah perusahaan. Mereka yang menempati ini anak atau saudara pensiunan pegawai KAI. Rumah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” kata Franoto disela-sela eksekusi pengosongan.