“Kami heran karena kami melaksanakan (tugas) dari Undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk. Memangnya kami ini kriminal?” ucap Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Anggota Dewas KPK.
Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang. Perkara ini sudah naik tahap penyelidikan pada 14 Mei 2024 dan beberapa orang telah diklarifikasi.
(ryn/fra)
[Gambas:Video Suara-News]