“Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan demikian, diharapkan juru parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” kata mereka.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kegiatan penindakan juru parkir liar di minimarket akan dilakukan hingga 15 Juni 2024.
Ia menyampaikan setelah menindak para juru parkir liar di minimarket secara humanis, tim gabungan akan menjatuhkan sanksi kepada mereka sebagaimana Perda 8/2007.
“Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000,” kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu.
(lna/tsa)
[Gambas:Video Suara-News]