“Dari hasil konfirmasi importir PTPN III, satu kontainer itu masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Dalam pengawasan itu, Dover menjelaskan penyidik juga turut membuka satu kontainer secara acak pada masing-masing tempat penimbunan untuk dilakukan sampling. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor.
“Pembukaan sampling kontainer disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di masing-masing TPS dan TPP dan turut didokumentasikan,” tuturnya.
Dover menyebut pihaknya tidak mengecek atau membuka kontainer yang berada di TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu lantaran belum menyelesaikan kewajiban pabeannya (penyampaian/submit dokumen PIB).
“Telah ditetapkan dalam status barang tidak dikuasai merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara,” katanya.
(tfq/fra)
[Gambas:Video Suara-News]