“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut selama periode Januari-Mei 2024 terdapat 91 WNA yang telah ditindak oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.
Silmy meminta agar jajaran imigrasi dapat segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia” katanya.
(tfq/fra)
[Gambas:Video Suara-News]