Hasto turut didampingi sejumlah penasihat hukum, yakni Ronny Talapessy dan Patra M. Zen. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam pemeriksaan.
Selain itu, ia mengaku ponselnya disita saat pemeriksaan. Hasto bercerita sempat berdebat dengan penyidik karena keberatan dengan penyitaan ponsel itu.
Hasto mengatakan ia memutuskan agar pemeriksaannya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.
Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana 7 tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
(pop/tsa)
[Gambas:Video Suara-News]