Sebelumnya Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan sembrono.
Luluk bilang seharusnya kuota tambahan itu diprioritaskan buat jemaah haji reguler buat menyelesaikan masalah antrean yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Luluk dilansir situs resmi DPR, Selasa (18/6).
Dia mengatakan batas jatah haji khusus atau ONH plus di undang-undang sebesar 8 persen dan kebijakan Kemenag disebut melebihi batasan itu. Luluk lantas mempertanyakan siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini.
(fea)
[Gambas:Video Suara-News]