Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dimaksud dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di laman Sekretariat Negara.
Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk dewan pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. Berkelakuan baik;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video Suara-News]