Pihak kepolisian berhasil menangkap MS setelah menerima laporan dari orang tua siswi yang menjadi korban dari aksi pencabulan oknum guru tersebut.
“Iya, MS telah diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baubau,” kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).
Sementara para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tua masing-masing.
“Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS,” ujar Wahyu.
MS dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP.
(mir/fra)
[Gambas:Video Suara-News]