KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilgub Sulut, Ada Eks Anak Buah Prabowo

Setelah ditetapkan pasangan calon kepala daerah, kata Kenly ketiga paslon tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya dengan surat keputusan KPU Sulawesi Utara nomor: 178 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.

“Kami sudah perkenankan mengikuti dalam tahapan KPU Sulut, termasuk di dalamnya mengundang para paslon dalam rapat terbuka rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024,” ungkapnya.

Kenly mengatakan ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat. Ketiga paslon kini sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan atau program yang dilaksanakan dalam semua tahapan KPU yang direncankan.

“Termasuk nanti menjadi peserta dalam rekapitulasi atau rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” jelas dia, mengutip Antara.

(mir/dmi)


[Gambas:Video Suara-News]