Jakarta, Suara-News — Polisi menetapkan Indra Jaya (54) sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan anak perempuan berusia 5 tahun di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Iya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyekapan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).