Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.
Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD diminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap. Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(mab/tsa)
[Gambas:Video Suara-News]