Menurut dia, DMFI telah melakukan survei terhadap masyarakat terkait aturan untuk melarang perdagangan konsumsi daging anjing. Hasilnya, 95 persen masyarakat setuju.
Sementara, Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga Firman khawatir RUU yang didorong DMFI berpotensi membuat RUU yang mereka usulkan tak masuk Prolegnas.
Padahal, usulan itu telah didasarkan pada fakta ilmiah dan telah memaparkannya dalam rapat Baleg pada Senin (11/11) lalu.
“Ada kajian sosiologisnya. Ada juga pendapat dari para ekspertis. Dari para ahli. Ada dokter hewannya. Ada orang hukumnya. Ada ahli sosiologi. Semuanya itu kami sampaikan di situ. Jadi itu udah lengkap. Ada policy brief yang kami berikan kenapa ini harus urgent, tetapi ternyata, ya, diremehkan,” kata Adrian.
(thr/dmi)
[Gambas:Video Suara-News]