Sekda Jember Hadi Sasmito Resmi Tersangka Kasus Korupsi Billboard

Breaking News116 Views

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video Suara-News]