Jakarta, Suara-News — Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan lembaga antirasuah itu idealnya tak ada jabatan Ketua KPK.
Pasalnya, kata dia, KPK adalah sebuah lembaga yang memegang prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Menurutnya cukup ada koordinator saja yang digilir setiap tahun di antara para komisioner KPK.
Hal tersebut dikatakan Tanak saat menjawab pertanyaan Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan, di Ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
“Dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan, Pak. Decision maker ada sama dia,” kata dia yang juga capim KPK petahana tersebut.
“Kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja,” tambahnya.
Untuk itu, Tanak mengusulkan agar pimpinan KPK itu bertindak sebagai koordinator dan bisa digilir setiap tahun. Dengan itu, para pimpinan KPK memiliki kedudukan yang setara.
“Koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B,” ujar dia.
Model yang kontradiktif
Johanis berpendapat model kepemimpinan KPK selama ini kontradiktif dengan praktik yang dijalankan. Pada satu sisi bersifat kolektif kolegial, tetapi memiliki seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga.
“Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas,” ucapnya.