Tanak NIlai KPK Tak Perlu Ada Ketua, Keputusannya Kolektif Kolegial

Selain itu, Johanis juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Ia menilai hal itu juga tak perlu.

“Pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga terjadi ketimpangan,” ujar dia.

Johanis Tanak saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia mulai menduduki jabatan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Sebelumnya, Tanak tersisih dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2024 di DPR RI. Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal.

Pasalnya, Johanis sempat mengusulkan mengusulkan koruptor bisa mendapat jaminan tak diproses secara hukum dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada 2019, Johanis juga mendapatkan kritikan karena sepakat dengan revisi UU KPK. Dia sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Tanak juga sempat terjerat dugaan pelanggaran etik, tetapi dinyatakan tak bersalah.

(tim/kid)

[Gambas:Video Suara-News]