Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Muzani juga angkat suara soal peluang pemerintah kembali menurunkan PPN pada pada 2026 atau di tahun berikutnya karena RAPBN 2025 sudah disetujui. Peluang itu merujuk pada Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Di dalamnya menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), dengan persetujuan DPR.

Menurut Muzani, semua kemungkinan bisa terjadi. Dia memastikan bahwa Prabowo akan mengambil semua kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

(thr/isn)

[Gambas:Video Suara-News]