Polisi Bantah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Imbas Dipaksa Belajar

Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari MAS.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).

Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

Meski demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap MAS lantaran masih di bawah umur. Ia kini dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).

(dis/DAL)

[Gambas:Video Suara-News]