Jakarta, Suara-News — Sebanyak 62 pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan penerimaan diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.
Hal itu termuat dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto 8 Januari 2025.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” tulis Sugiyanto dalam pengumuman tersebut dikutip Minggu (12/1).
Barang-barang diduga gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri dari berbagai macam. Di antaranya makanan, perhiasan seperti mutiara hingga uang tunai.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin menjadi salah satu pihak yang melaporkan ke KPK. Ia melaporkan sembilan penerimaan diduga gratifikasi.
Selain Hasanuddin, ada juga sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan.