Baca halaman selanjutnya…
“Kita masih melakukan penelitian investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lampri mengatakan, dia sudah menugaskan Kepala BPN Sidoarjo untuk terjun langsung ke lapangan, untuk mendalami fisik lahan tersebut secara faktual.
“Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor [BPN] Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” ucapnya.
Tak hanya itu, Lampri menyatakan, pihaknya juga sedang melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen penerbitan HGB 656 hektare itu.
“Oleh karena itu kita mencari faktanya, dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan,” ujarnya.
Investigasi ini nantinya juga akan mendalami dua perusahaan pemegang HGB pada lahan seluas 656 hektare itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Termasuk untuk mencari tahu peruntukan lahan yang disebut berada di laut Sidoarjo tersebut.
Ia menargetkan investigasi ini akan selesai dalam waktu sepekan. Nantinya, hasil tersebut akan diumumkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
“Nanti secara resmi disampaikan Kementerian ATR/BPN. Secepatnya, dalam minggu ini InsyaAllah [investigasi] sudah selesai,” kata Lampri.
Hingga berita ini ditulis, Suara-News belum mendapatkan pernyataan dari PT SIP dan PT SC terkait HGB di laut yang dimiliki perusahaan-perusahaan itu.
Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun X @thanthowy, ia mengungkapkan, setidaknya ditemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Thanthowy mengatakan itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth,” kata Thanthowy kepada Suara-News, Selasa (21/1).
Benar saja, yang mengejutkan kata dia, hasil penelusurannya menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
“Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti,” ucapnya.
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
“Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK,” ujar Thanthowy.