Sumber Uang untuk Komisioner KPU dari Harun Masiku

Breaking News113 Views

Namun demikian, ia meminta KPK juga menghormati hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, fakta-fakta hukum menunjukkan bahwa Harun Masiku menyanggupi menyiapkan dana Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Wahyu Setiawan untuk pengurusan pencalegan.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Semua sumber dana berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satu pun bagian putusan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang menyebutkan dana berasal dari Hasto Kristiyanto,” tegas Patramijaya.

Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa poin penting yang termuat dalam putusan pengadilan yakni:
1. Harun Masiku menyediakan dana Rp1,5 miliar sebagai biaya operasional untuk mengurus pencalegan.
2. Seluruh dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, termasuk uang muka sebesar Rp200 juta yang kemudian disusul pemberian lainnya.
3. Hakim dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat dan benar berdasarkan fakta sidang.

Proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Sementara itu, pihak kuasa hukum berkomitmen untuk memastikan agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil dan berkeadilan.

(asa/asa)


[Gambas:Video Suara-News]