Jakarta, Suara-News — Pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU gelar pemilihan ulang di Pemilihan Bupati Pemalang 2024.
Kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilalukan KPU Kabupaten Pemalang selaku termohon dan pasangan calon nomor 3 dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan Pilbup Pemalang, Jawa Tengah.
“Sebelum hari pemilihan, pemohon menemukan banyak bingkisan berisi barang dengan logo pasangan calon nomor 3 Anam Widiyantoro-Nurkholes yang diselipkan uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga,” kata Marloncius dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/1).
Pada saat perhitungan suara, kata dia, juga ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan.
“Dengan penemuan kotak suara tersebut, dapat dilihat surat suara yang masuk bahkan sengaja menguranginya. Pemohon berpendapat dengan ditemukannya kotak suara ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak suara lainnya yang disembunyikan KPU Pemalang tetapi tidak ditemukan keberadaannya,” ujarnya.