Atas dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil Pilbup Pemalang 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang bupati dengan transparan, jujur serta bersedia mengulang kembali proses pemilihan ini apabila ditemukan kembali kecurangan terstruktur atau tidak oleh termohon dan/atau pasangan 3,” kata Marloncius
Pemohon juga meminta MK memerintahkan termohon dan pasangan calon pasangan nomor 3 untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam proses pemilu, sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut.
Sebelumnya, berdasar hasil rekapitulasi KPU Pemalang pasangan nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi memperoleh 121.158 suara. Paslon nomor urut 2, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memperoleh 225.503 suara dan paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 278.043 suara.
(mba/DAL)
[Gambas:Video Suara-News]