SN–Jaringan Advokat Pertambangan Republika Indonesia resmi melaporkan dugaan pembiaran dan pembekingan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan ini diajukan ke Mabes Polri dengan harapan adanya langkah hukum yang tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Menurut investigasi yang dilakukan, aktivitas tambang ilegal di daerah ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas tersebut mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai dari kepolisian setempat. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mengungkap praktik ini mengalami intimidasi dari pihak tertentu.
Ketua Jaringan Advokat Pertambangan Republika Indonesia, Ardi Arisandi, menyatakan bahwa indikasi pembiaran ini semakin mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. “Kami memiliki bukti kuat bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya dibiarkan, tetapi juga mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Kami meminta Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini sangat signifikan, termasuk kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, serta hilangnya sumber mata pencaharian bagi warga sekitar. Keberadaan tambang ilegal ini juga diduga melibatkan jaringan tertentu yang bertujuan mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Jaringan Advokat Pertambangan Republika Indonesia mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas tambang ilegal ini. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini agar tidak mengalami intimidasi atau ancaman dari pihak tertentu.