Jakarta, Suara-News — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan pelaku doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin termasuk terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono merespons aksi doksing atau doxing yang dialami dua jurnalis Suara-NewsIndonesia, MA dan YA buntut pemberitaan aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2).
Ponco menyesalkan aksi doksing sejumlah pihak terhadap MA dan YA lewat media sosial. Menurut dia, aksi tersebut bisa merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dugaan permasalahan berkaitan dengan hasil produk kerja jurnalistik mestinya diselesaikan sesuai aturan UU Pers.
Selain itu, Ponco berkata dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.
Ponco memahami wartawan bisa melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.