“Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini.
“Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rds/tfq)
[Gambas:Video Suara-News]