Sehari berselang atau pada 22 Oktober 2024, Rahmad kemudian dipindahkan dari ICU ke ruang perawatan. Namun, pada 24 Oktober 2024, Rahmad dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal itu, polisi lantas membuat laporan polisi model A disertai permohonan autopsi untuk mengusut aksi pengeroyokan yang dialami Rahmad.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya menangkap 10 tersangka, termasuk satu anggota Polri.
“Anggota oknum Polri ini ditahan dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya,” kata Nicolas.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Pasal (untuk anggota Polri) sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat,” ucap dia.
(dis/ugo)
[Gambas:Video Suara-News]