17 Desa Belum Serahkan Laporan, BPD APPDN Papua Barat Daya Desak Transparansi!

Breaking News142 Views

“Sesuai dengan undangan surat KPU Kabupaten Sorong, terdapat 17 desa yang belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diminta oleh KPU Sorong. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 10 Maret 2025. Kami mendesak agar desa-desa tersebut segera menyampaikan laporan agar tidak ada hambatan dalam proses audit dan evaluasi penggunaan dana hibah Pilkada,” ungkap Yeskel Klasuat.

Menjamin Pilkada Berkualitas dan Transparan

Penyelenggaraan Pilkada yang sukses tidak hanya diukur dari kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga dari transparansi pengelolaan anggarannya. Dengan pengawasan yang ketat, publik dapat lebih percaya bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai peruntukannya.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Sorong. Namun, langkah antisipatif melalui audit ketat dan transparansi pelaporan menjadi keharusan agar tidak ada celah bagi praktik yang merugikan keuangan negara.

Publik pun menunggu langkah konkret dari Inspektorat KPU RI dan pihak berwenang lainnya dalam mengawal pertanggungjawaban anggaran Pilkada ini.

Laporan YK PBD