Layanan darurat ini juga terintegrasi dengan berbagai instansi lain, seperti PMI, Dinas Kesehatan, hingga aparat kepolisian, sehingga diklaim dapat mempercepat waktu respons dalam penanganan di lapangan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk Satgas Antipremanisme di 27 daerah Jawa Barat.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik pemalakan dan intimidasi yang sering terjadi di berbagai sektor,” kata Dedi saat memimpin apel kesiapsiagaan Satgas Antipremanisme di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Kamis (27/3).
Menurut dia, Satgas Antipremanisme dibentuk di antaranya bertujuan untuk melindungi warga.
“Yang disebut warga ini masyarakat biasa, petani, pedagang, buruh, hingga pengusaha. Semuanya harus dilindungi karena premanisme itu berlangsung mulai dari pasar, jalan, sampai ke kawasan industri,” katanya.
Dedi Mulyadi menyebut selama ini seringkali terjadi kasus pemalakan yang dialami sopir truk di jalan, pedagang di pasar, hingga pelaku industri di kawasan industri.
Dengan demikian, katanya, Satgas Antipremanisme di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat akan bertindak tegas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dedi meminta Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis.
“Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesannya.
(csr/kid)
[Gambas:Video Suara-News]