Jakarta, Suara-News — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik saat ini sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan dana pribadi atau pihak lainnya.
“Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan tidak menutup peluang nantinya penyidik juga akan memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas tersebut untuk diperiksa.
Hanya saja, ia menyebut penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.