Jakarta, Suara-News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menunggu berkas perkara tersangka utama pembuatan uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dari pihak kepolisian.
“Kalau Annar dilimpahkan hari Kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan akan dilimpahkan (ke PN Gowa), paling cepat minggu depan,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa akan untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan agar ke-18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut dapat disidang bersamaan.
“Kita akan limpahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, karena pemanggilan saksinya tidak ribet lagi,” ungkapnya.
“Kami masih menunggu satu yang masih koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya masih ada tiga berkas yang dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka,” jelasnya.
Terkait jadwal sidang dalam kasus pemalsuan uang palsu tersebut, Nurdailah mengaku bahwa hal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.
“Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpahkan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya,” katanya.
Penyidik Polres Gowa juga kembali melimpahkan berkas tiga tersangka pembuat uang palsu UIN ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.