Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Ditahan





“Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Diki menambahkan perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://twirlparchextent.com/mebfq7zpv?key=72a1757699e34537b2b5995e51d94da7

“Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan,” paparnya. 

(fnr/dmi)


[Gambas:Video Suara-News]