“Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp1 miliar. Itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayok mari kita salat,” jawab Latif.
“Itu ada pertemuan lanjutan?” tanya jaksa lagi.
“Dalam waktu yang sama mungkin,” jawab Latif.
“Apa terinformasi siapa yang akan berikan uang Rp1 miliar?” cecar jaksa.
“Tidak ada, beliau langsung,” jawab Latif.
“Hanya disebut besaran?” timpal jaksa.
“Iya,” jawab Latif.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
(ryn/isn)
[Gambas:Video Suara-News]